Publikbicara.com – Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Bogor Raya 1 mulai dibangun di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pembangunan fasilitas tersebut ditandai dengan groundbreaking pada Kamis (17/9/2026).
Proyek ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat, pihak swasta, serta masyarakat. PSEL disiapkan sebagai salah satu solusi untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bogor Raya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan persoalan sampah membutuhkan penanganan bersama, terutama di daerah yang menghadapi kondisi darurat persampahan.
Ia mencontohkan Kabupaten Bogor yang memiliki volume timbulan sampah cukup besar dan kawasan Galuga yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran.
“Dari sampah yang merusak lingkungan menjadi energi yang bermanfaat, menyerap tenaga kerja, dan lain-lain,” kata Zulkifli.
PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Fasilitas tersebut diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun atau sekitar 45 persen dari timbulan sampah terolah di Kota dan Kabupaten Bogor.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 merupakan tindak lanjut mandat pengembangan PSEL setelah diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurut Pandu, proses seleksi proyek tersebut melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai bidang, termasuk tenaga yang memiliki pengalaman dalam proyek PSEL di sejumlah negara.
“Keterlibatan tenaga ahli independen bersama tim Danantara dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan tata kelola yang baik dan profesional,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, PSEL Bogor Raya 1 diproyeksikan menurunkan emisi sampah di TPA hingga 80 persen serta mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO₂ setiap tahun.
Fasilitas itu juga ditargetkan menghasilkan energi yang dapat memenuhi kebutuhan lebih dari 100.000 rumah tangga di wilayah Bogor Raya. Selain itu, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja dan mengurangi kebutuhan lahan TPA hingga 80 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan persoalan sampah di Bogor Raya merupakan masalah yang telah berlangsung lama. Timbulan sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor disebut dapat mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
Menurut Bima, pembangunan PSEL bukan menjadi akhir dari penanganan sampah. Pemerintah daerah tetap harus membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Kita berharap tentunya Pak Wali Kota dan Pak Bupati dapat memastikan ekosistem di hulu dan hilir berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bima menyebut aspek yang perlu dipastikan antara lain pasokan sampah, distribusi, dukungan masyarakat, perizinan, serta tata kelola. Kemendagri juga menyatakan siap memfasilitasi pemerintah daerah apabila muncul hambatan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan pembangunan PSEL merupakan bagian dari penanganan persoalan sampah secara bertahap. Pengembangan PSEL saat ini baru mencakup sekitar 60-an kabupaten/kota, sedangkan masih terdapat sekitar 400-an kabupaten/kota yang membutuhkan penanganan.
Ia mengatakan penyelesaian persoalan sampah tidak bergantung pada satu teknologi. Selain PSEL berbasis elektrik, pengelolaan dapat menggunakan teknologi pirolisis, Refuse Derived Fuel (RDF), daur ulang, maupun teknologi lain sesuai karakteristik daerah.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) Aries Marsudiyanto menekankan pentingnya pengawasan dalam pembangunan PSEL. Menurutnya, proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara sehingga seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan setiap bidang, setiap departemen, setiap lini,” tegas Aries.
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 diharapkan tidak hanya mengurangi beban pengelolaan sampah, tetapi juga menghasilkan energi, menekan emisi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kebutuhan lahan untuk TPA.
Keberhasilan proyek tersebut tetap bergantung pada koordinasi pemerintah pusat dan daerah serta kesiapan sistem pengelolaan sampah dari sumber hingga fasilitas pengolahan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












