Publikbicara.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hak kepegawaian tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang gugur dalam insiden penembakan di Distrik Muliama, tetap diproses sesuai ketentuan.
Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Mereka menjadi korban penembakan pada Rabu, 9 September 2026, saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Menurutnya, pengabdian ketiga ASN tersebut merupakan bagian dari tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Zudan, Jumat (11/9/2026).
Pasca kejadian, BKN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya serta pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi kepegawaian para korban.
BKN menyatakan proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan hak keluarga ASN yang gugur dapat diberikan secara tepat dan sesuai aturan.
Zudan menegaskan, negara harus memberikan penghormatan terhadap ASN yang meninggal dunia ketika menjalankan tugas, termasuk memastikan hak keluarga yang ditinggalkan terpenuhi.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang ditetapkan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak kepegawaian. Di antaranya kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda, duda, atau ahli waris.
Selain hak kepegawaian, terdapat pula sejumlah hak keuangan sesuai persyaratan, seperti santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Penetapan hak tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban.
Ketentuan mengenai hak tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Selain itu, proses penetapan status tewas juga mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
BKN turut memberikan penghargaan atas dedikasi ketiga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat di tengah tantangan tugas di wilayah Papua Pegunungan.
“Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Zudan.
BKN juga berharap proses penyelidikan terhadap penembakan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh aparat berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












