Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono. Foto:Humas Polri.
Publikbicara.com – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium menjadi langkah Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.
Hal itu disampaikan Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (8/9).
Menurut Syahar, konflik agraria memiliki karakter yang kompleks dan tidak seluruhnya dapat ditempatkan sebagai persoalan pidana. Dalam sejumlah perkara, terdapat aspek keperdataan hingga persoalan hak masyarakat adat yang perlu dipertimbangkan.
Karena itu, Polri memilih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, serta pendekatan keadilan restoratif.
Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujarnya.
Syahar menegaskan, pendekatan tersebut dimaksudkan agar proses hukum pidana tidak justru mengganggu upaya penyelesaian substansi konflik, khususnya ketika masyarakat tengah memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Polri mencatat terdapat 78 titik rawan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP).
Syahar menjelaskan, data 78 titik tersebut bersumber dari laporan polisi yang diterima penyidik, terutama konflik agraria yang melibatkan perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.
“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Meski tidak merinci lokasi 78 titik tersebut, Syahar menyebut konflik agraria yang masuk dalam penanganan kepolisian memiliki sejumlah tipologi.
Di antaranya konflik antarmasyarakat, konflik antara pemerintah dengan masyarakat, serta konflik yang melibatkan pemerintah dan perusahaan.
Dengan kebijakan moratorium tersebut, Polri menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak hanya akan dilihat dari perspektif hukum pidana. Aspek perdata dan hak masyarakat adat juga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganannya.
Polri pun mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif melalui mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












