Beranda Hukum Bareskrim Dalami Dugaan Jaringan Emas Ilegal Lintas Negara

Bareskrim Dalami Dugaan Jaringan Emas Ilegal Lintas Negara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dalami kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.

“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung,” kata Irhamni dikutip dari laman resmi Hunas Polri, Sabtu (5/9).

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pemurnian emas. Polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan yang memiliki keterhubungan dengan pihak asal China.

“Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China,” ujar Irhamni.

Penggeledahan di Cikini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan jaringan penambangan, pengolahan, hingga penyelundupan emas ilegal yang jalur distribusinya diduga mengarah ke Dubai.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diamankan dalam operasi di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dalam penindakan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas sebelum dikirim ke luar negeri.

Besarnya aktivitas jaringan tersebut juga menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan informasi sementara yang diterima polisi, material emas yang diolah jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram setiap hari.

READ  Kementerian ATR/BPN Hadirkan Aplikasi Sentuh Tanahku, Layanan Online Permudah Pelayanan 

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” kata Irhamni.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, Irhamni memperkirakan nilai emas yang berpotensi diselundupkan dapat mencapai hampir Rp3 triliun dalam sebulan.

“Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ujarnya.

Bareskrim kini masih memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga menelusuri lokasi pengolahan, jalur distribusi, serta mekanisme pengiriman emas yang diduga dilakukan hingga ke luar negeri.

Penyidik memastikan proses pendalaman masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal tersebut.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPlafon Ruang Kelas 5B SDN Curug 01 Jasinga Ambruk Saat Sekolah Libur
Artikulli tjetërCumi dan Sotong dari Caringin Tembus Pasar Jepang, Standar Ekspor Jadi Perhatian