Beranda Hukum Bareskrim Bongkar Penipuan BEC Rp5,6 Miliar, Dana Korban Berhasil Diamankan

Bareskrim Bongkar Penipuan BEC Rp5,6 Miliar, Dana Korban Berhasil Diamankan

Konferensi Pers terkait tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menargetkan perusahaan asal Amerika Serikat.

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar. Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, perkara bermula dari transaksi perdagangan perangkat keras komputer antara perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat dengan Drup Machinery Corp di China.

Pelaku kemudian menyusup ke dalam komunikasi bisnis dengan memanipulasi email. Korban dibuat percaya bahwa komunikasi yang diterima berasal dari pihak perusahaan yang sah.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (21/8).

Korban selanjutnya mentransfer USD 350.325. Namun, aliran dana tersebut berhasil ditelusuri. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar uang masih dapat diamankan.

Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dikirim ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara sebagian dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

READ  Bareskrim Selidiki Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Izin Dicabut, Dugaan Kerusakan Lingkungan Mencuat

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun berkewarganegaraan Indonesia, dan LJ, pria berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.

LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan sekaligus rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berperan menjalin komunikasi dengan pihak di China dan membantu menjalankan transaksi dana.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka di Indonesia memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” kata Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian uang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening di China.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik menyita dua unit telepon seluler yang masing-masing digunakan LPK dan LJ sebagai barang bukti.

Sementara itu, polisi masih memburu CW yang diduga sebagai otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk mengungkap identitas dan keberadaan CW.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

READ  Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang Jadi Tersangka

Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang dan ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.

Deddy menegaskan, pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dan negara dalam menghadapi kejahatan siber yang menggunakan jaringan internasional.

Polri, kata dia, akan terus memperkuat koordinasi dengan PPATK, FBI, serta mitra penegak hukum lainnya untuk menelusuri jaringan pelaku dan aliran dana hasil kejahatan.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” pungkasnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSekolah Rakyat Permanen Jasinga Mulai Beroperasi, 270 Siswa Jadi Angkatan Pertama
Artikulli tjetërSandy Walsh Mulai Menyatu dengan Persib, Adaptasi Berjalan Cepat