Beranda Kesehatan Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan

Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan

Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan melalui kolaborasi antara industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan. Foto: Kemenkes.

Publikbicara.com – Pemerintah mulai mendorong perubahan pola pembiayaan layanan kesehatan agar beban biaya yang harus ditanggung masyarakat dapat ditekan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama antara industri asuransi dan rumah sakit sebagai bagian dari upaya membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama dalam penguatan ekosistem tersebut. Langkah ini diharapkan memperluas pemanfaatan skema asuransi dalam pembayaran layanan kesehatan masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan pembiayaan merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yakni transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

Menurut Budi, pemerintah ingin memastikan biaya kesehatan dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (3/9).

Budi mengungkapkan belanja kesehatan nasional saat ini berada di kisaran Rp640 triliun setiap tahun. Namun, sebagian besar pembiayaan tersebut belum ditopang oleh mekanisme asuransi.

Pemerintah karena itu menargetkan sekitar 80 hingga 90 persen belanja kesehatan individu ke depan dapat dibiayai melalui asuransi. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis.

“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” katanya.

Dalam skema yang dirancang pemerintah, BPJS Kesehatan diharapkan dapat menanggung sekitar 60 persen belanja kesehatan. Sementara kebutuhan lainnya dapat diperkuat melalui produk asuransi kesehatan komersial.

READ  RSUD Welas Asih Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen, Pemprov Jabar Beri Apresiasi 

Budi menilai semakin luasnya cakupan asuransi akan mengurangi ketergantungan pembayaran langsung oleh pasien maupun perusahaan ketika seseorang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” ujarnya.

Selain memperluas kepesertaan, pemerintah juga mendorong integrasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pertukaran data sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu perlindungan asuransi tidak mengalami tumpang tindih pembiayaan.

Budi berharap pembayaran kepada rumah sakit dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi.

“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” katanya.

Menurut dia, koordinasi data dan mekanisme pembayaran tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi serta membantu proses pengelolaan dan restrukturisasi tagihan rumah sakit.

Di sisi lain, OJK turut memperkuat aturan bagi industri asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian, khususnya terkait produk asuransi kesehatan.

Salah satu ketentuan baru mengharuskan perusahaan asuransi yang menawarkan produk kesehatan menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing. Besaran premi disesuaikan dengan manfaat dan ketentuan produk yang ditawarkan.

Ogi mengatakan istilah risk sharing digunakan untuk menggantikan penyebutan co-payment yang selama ini dinilai memiliki konotasi kurang positif di tengah masyarakat.

“Kita merubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” ujar Ogi.

READ  Kapolri Ajak Tapak Suci Jadi Cooling System Hadapi Hoaks hingga Judi Online

OJK juga mendorong perusahaan asuransi memperkuat tata kelola melalui pembentukan Medical Advisory Board, peningkatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk kesehatan berdasarkan ketentuan baru tersebut juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada OJK.

Kolaborasi antara Kemenkes, OJK, perusahaan asuransi, dan rumah sakit ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi. Pemerintah menargetkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dengan beban biaya yang lebih ringan, sementara keberlanjutan pembiayaan dan industri kesehatan tetap terjaga.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJelang Musim Baru, PSSI Satukan Pemahaman Wasit dan Media soal Aturan Pertandingan
Artikulli tjetërUmuh Muchtar Tak Mau Persib Cepat Puas Usai Lolos ACL Two