Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah yang beragendakan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Foto : Kemenkeu.
Publikbicara.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menghadiri rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Rapat kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum RUU dibawa ke Pembicaraan Tingkat II. Sejumlah agenda dibahas dalam forum tersebut, termasuk laporan dan pengesahan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Setelah hasil pembahasan Panja disampaikan, masing-masing fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025.
Penyampaian pendapat mini tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Banggar DPR RI dan pemerintah kemudian melanjutkan agenda dengan penandatanganan naskah RUU.
Seluruh rangkaian Pembicaraan Tingkat I selanjutnya dituntaskan melalui pengambilan keputusan untuk membawa RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 ke Pembicaraan Tingkat II.
Pembahasan RUU tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui proses ini, pelaksanaan APBN 2025 dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan akuntabilitas anggaran negara.
Dengan rampungnya Pembicaraan Tingkat I, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Tahapan tersebut menjadi bagian akhir dari proses pembahasan di DPR sebelum RUU memperoleh keputusan pada tingkat selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













