Beranda Daerah Imigrasi Deportasi WN Lithuania, Diduga Kelola Konten Berbayar The Bali Dream

Imigrasi Deportasi WN Lithuania, Diduga Kelola Konten Berbayar The Bali Dream

Publikbicara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, pria yang lahir di Israel tersebut justru menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital untuk “The Bali Dream”.

Penindakan terhadap BR merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar luas di media sosial terkait aktivitas sejumlah warga negara asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan agen perjalanan di Bali.

Informasi awal tersebut muncul melalui akun Instagram @aelexav yang mengunggah dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap data keimigrasian.

Hasil identifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System menemukan dua orang yang disebut dalam unggahan tersebut, yakni SG (30) dan AC (28). Keduanya diketahui memegang paspor Jerman dan lahir di Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).

Namun, berdasarkan pemeriksaan data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kemudian diarahkan pada aktivitas agen perjalanan bernama “The Bali Dream”. Agen tersebut menawarkan layanan perencanaan perjalanan, paket bulan madu hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

READ  Lawan Krisis Iklim, Pemkab Bogor Genjot Program Hutan Kota Serentak

Dari penelusuran yang dilakukan, situs thebalidream.com serta nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk layanan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

Imigrasi selanjutnya mendalami aktivitas BR selama berada di Indonesia. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena BR melakukan pekerjaan sebagai paid content creator dan menjalankan aktivitas pemasaran digital.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. BR juga dikenai tindakan penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan masa penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok. Perjalanannya dilanjutkan dengan penerbangan menuju Frankfurt sebelum akhirnya menuju Vilnius, Lithuania.

Dalam proses pemeriksaan, Imigrasi Ngurah Rai juga belum menemukan adanya kantor maupun lokasi usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, terutama untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang bagi wisatawan dan pelaku usaha asing yang datang ke Indonesia secara legal. Namun, setiap warga negara asing wajib mematuhi hukum serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepentingan nasional sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang aman dan tertib.

READ  117 Titik Rukyat Digelar, Pemerintah Tunggu Hasil untuk Tetapkan 1 Syawal 1447 H

“Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDelapan Tim dari Tujuh Negara Bertarung di Srikandi Merdeka Cup 2026
Artikulli tjetërBRIN Siapkan NEO-1, Satelit Generasi Keempat Indonesia Ditargetkan Meluncur 2027