Beranda Daerah Cukup Bayar Pokok! Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari

Cukup Bayar Pokok! Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari

Publikbicara.com – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bogor menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi pokok tunggakan hingga Tahun Pajak 2025.

Program yang digagas melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor tersebut hanya berlangsung selama delapan hari, yakni 14 hingga 21 Agustus 2026.

Artinya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 cukup membayar pokok pajaknya. Sanksi administratif yang melekat pada tunggakan tersebut akan dihapus sesuai ketentuan program.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus kado bagi masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy pun mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diminta segera menyelesaikan kewajibannya sebelum program berakhir.

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” katanya.

Penghapusan Denda Berjalan Otomatis

Pemkab Bogor memastikan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok penagihan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode relaksasi.

READ  Bogor Raya Finalisasi Lokasi PSEL di TPA Galuga, Siap Jadi Proyek Percontohan Nasional

Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan penghapusan sanksi administratif dan telah membayar pokok tagihan sebelum keputusan program berlaku. Penghapusan sanksi akan diberikan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemkab Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir. Sebab, pembayaran pokok tunggakan yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 tidak lagi mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pasalnya, penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan serta memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

Karena itu, Pemkab Bogor kembali mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum kesempatan berakhir.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBank BJB Kembali Jadi Official Banking Partner Persib Musim 2026/2027
Artikulli tjetërPK KNPI Cigudeg dan KKM IUQI Gelar Servis Motor Gratis untuk Masyarakat