Publikbicara.com – Konflik agraria yang bersinggungan dengan kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Berdasarkan hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, tercatat sebanyak 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Data tersebut merupakan hasil pemetaan awal dan belum secara otomatis menentukan status hukum setiap bidang tanah.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, persoalan tersebut memiliki skala yang besar karena tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga berdampak terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, perekonomian, hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah memetakan konflik agraria di tingkat desa ke dalam tujuh bentuk utama.
Pertama, konflik antara desa atau masyarakat dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Ketiga, persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan.
Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara maupun korporasi.
Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, maupun barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa atau antardesa yang berkaitan dengan batas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam.
Menurut Yandri, pemetaan tersebut penting untuk menentukan pihak yang berwenang menangani setiap persoalan. Sebab, masing-masing konflik memiliki objek, pihak, serta kewenangan yang berbeda.
“Penyelesaiannya harus melibatkan kementerian atau lembaga yang berwenang atas status tanah, kawasan, izin, atau aset, sedangkan Kemendes memastikan dampaknya terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial turut dipulihkan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Setiap kementerian harus menjalankan kewenangannya masing-masing, tetapi tetap terhubung dalam satu tujuan penyelesaian.
Menteri ATR/Kepala BPN, kata Yandri, memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, dan penataan aset. Sementara Menteri Kehutanan menangani kepastian status serta batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.
Adapun Kemendes PDT berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan publik, penghidupan masyarakat, pemulihan ekonomi, serta pencegahan konflik sosial.
“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” tegas Yandri.
Ia menyebut keberhasilan penyelesaian konflik tidak cukup hanya diukur dari keluarnya keputusan administratif. Pemerintah harus memastikan masyarakat dan desa benar-benar kembali pulih setelah konflik diselesaikan.
Menurutnya, sedikitnya terdapat lima indikator yang harus menjadi ukuran keberhasilan, yakni status tanah dan kawasan yang jelas, administrasi serta pelayanan desa kembali normal, pendapatan warga pulih, kelompok rentan mendapatkan perlindungan sosial, serta terbentuknya tata kelola kolaboratif untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.
“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” kata Yandri.
Ia juga mendorong agar selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat tetap dilindungi. Keputusan administratif, menurutnya, jangan sampai justru menambah kerentanan masyarakat desa.
Selain itu, setiap keputusan Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Kehutanan harus terhubung langsung dengan rencana pemulihan desa yang terukur, terutama menyangkut pelayanan, penghidupan masyarakat, dan indikator hasil.
Pemerintah juga mendorong pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.
Pimpinan DPR bersama pemerintah sepakat mencari solusi terbaik agar persoalan agraria dapat diselesaikan sekaligus memastikan pembangunan dan kehidupan masyarakat desa di kawasan hutan tetap dapat berjalan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












