Polsek Gunung Putri saat mengamankan seorang pria berinisial T (34) hendak melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah. Foto: SuaraBotim.Com/Pandu.
Publikbicara.com – Polsek Gunung Putri melalui Tim Khusus (Timsus) berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (34), yang diduga terlibat kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R (23).
Kasus tersebut bermula saat T meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik korban pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan, saat itu T mendatangi korban dan menyampaikan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Saat itu, T mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik R. Kepada korban, T mengaku hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor,” kata Hilal dikutip dari SuaraBotim.Com, Selasa (11/8/2026).
Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan hingga Minggu (9/8/2026), korban sudah tidak dapat menghubungi T.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T hendak melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran. Timsus Polsek Gunung Putri bergerak hingga ke Jawa Tengah dan akhirnya berhasil mengamankan T di kawasan kaki Gunung Merbabu, Semarang.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan T di kawasan kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah,” ujar Hilal.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.
T beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Hilal mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












