Beranda Daerah Bangli dan PKL Ditertibkan di Kiaracondong, Pemprov Jabar Siapkan 800 Kios untuk...

Bangli dan PKL Ditertibkan di Kiaracondong, Pemprov Jabar Siapkan 800 Kios untuk Pedagang

Publikbicara.com – Penataan ruang milik jalan (rumija) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, mulai dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung, Senin (10/8/2026).

Penertiban menyasar bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di bahu jalan maupun trotoar, mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penataan tersebut merupakan tindak lanjut penugasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi rumija sebagaimana peruntukannya.

“Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” kata Herman dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin (10/8/2026).

Menurut Herman, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan alternatif bagi pedagang yang terdampak. Langkah tersebut dilakukan agar penataan kawasan tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Salah satu solusi yang disiapkan adalah pemindahan pedagang ke kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM). Pemerintah menyebut terdapat sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan, sementara jumlah pedagang yang akan ditertibkan di kawasan Kiaracondong diperkirakan lebih dari 100 atau sekitar 150 orang.

“Di Pasar BTM ada 800 ruang untuk 800 para pedagang. Yang kita tertibkan 100-an lebih. Jadi, bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya,” ujar Herman.

Meski berada di bagian belakang kawasan pasar, pemerintah akan melakukan pembenahan untuk meningkatkan daya tarik lokasi tersebut. Harapannya, keberadaan kios baru tetap dapat mendatangkan konsumen dan memberikan peluang usaha bagi pedagang.

Herman mengatakan, para pedagang yang berpindah akan diberikan kesempatan menggunakan kios secara gratis selama tiga bulan sebagai tahap awal.

Masa penggunaan gratis tersebut masih dapat disesuaikan melalui pembicaraan bersama Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan itu ditujukan agar pedagang memiliki waktu untuk menata kembali usahanya sebelum masuk pada skema sewa.

READ  Usai Agenda Kemenag, Rudy Susmanto Singgah Sarapan Ketoprak, Ajak Warga Dukung UMKM Kuliner

“Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya. Kalau usahanya bagus, baru berpikir sewa dan lain sebagainya,” katanya.

Herman menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan tegas sekaligus humanis. Pemerintah memahami bahwa aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga.

Karena itu, penataan diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kita nyaman, warga yang lain juga nyaman. Bahkan kita mundur satu langkah, insyaallah,” ujar Herman.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban telah didahului proses edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang.

Pemerintah juga telah menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

“Memang semua ini sudah sesuai prosedur, sudah memberi ruang, SP 1, SP 2, dan kemarin 3. Jadi pada prinsipnya kiri-kanan sudah teredukasi,” kata Bambang.

Selain menertibkan PKL dan bangli, Pemkot Bandung juga menyoroti keberadaan pasar tumpah di kawasan Kiaracondong yang kerap menggunakan badan jalan.

Menurut Bambang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada para pedagang pasar tumpah agar aktivitas perdagangan tidak mengambil ruang terlalu banyak dan mengganggu arus kendaraan.

“Mudah-mudahan ke depan, kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap pasar tumpah yang di Kiaracondong. Mereka juga nanti diminta mundur sedikit agar tidak mengganggu kemacetan,” ujarnya.

Penataan kawasan Kiaracondong diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sekaligus menciptakan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan, pejalan kaki, serta masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDedi Mulyadi Dorong KIP Kuliah Lebih Inklusif, Batas Gaji Orangtua Diusulkan Rp10 Juta
Artikulli tjetër60 Calon Paskibraka Kabupaten Bogor Digembleng Jelang HUT ke-81 RI