Ilustrasi menerobos lampu merah. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Meski aturan dan sanksi telah diatur dalam perundang-undangan, masih banyak pengendara yang mengabaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) demi menghemat waktu.
Padahal, fungsi lampu lalu lintas adalah mengatur pergerakan kendaraan dari setiap arah agar berlangsung aman dan tertib. Ketika seorang pengendara memaksa melintas saat lampu merah menyala, potensi terjadinya tabrakan dengan kendaraan dari arah lain meningkat drastis dan dapat mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga berdampak pada terganggunya kelancaran arus kendaraan serta memicu kemacetan di persimpangan.
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per Mei 2026 menunjukkan, sebanyak 56.510 kecelakaan lalu lintas terjadi di Indonesia selama periode Januari hingga April 2026. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih menjadi tantangan yang harus terus diperkuat.
Secara hukum, kewajiban mematuhi APILL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kepatuhan berhenti saat lampu merah hanya membutuhkan waktu beberapa detik, namun dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













