Ilustrasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Foto: IconOnline.id.
Publikbicara.com – Polres Bogor menyita sebanyak 75 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam operasi skala besar yang digelar di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan mayoritas pelanggaran yang ditemukan berasal dari penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan.
“Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Mapolres Bogor, terutama adalah melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Kami menemukan 75 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau brong,” ungkap Afif dikutip dari laman IconOnline.id, Senin (3/8).
Selain melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, petugas juga memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan yang melintas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan sekaligus mengantisipasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Afif, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Pengendara yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara knalpot brong langsung dilepas di lokasi dan diamankan sebagai barang bukti.
“Kami lakukan pemeriksaan, pengecekan, dan penindakan berupa tilang. Setelah itu knalpot brong langsung kami copot di tempat. Apabila belum dicopot, kami memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menggantinya dengan knalpot original atau standar,” kata Afif.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












