Beranda Hukum Viral Video Diduga AI soal KDMP, Mendes Yandri Minta Publik Jangan Percaya...

Viral Video Diduga AI soal KDMP, Mendes Yandri Minta Publik Jangan Percaya Hoaks

Publikbicara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keras beredarnya konten di media sosial yang menampilkan sosok menyerupai dirinya dan menyampaikan narasi bahwa warung atau toko kelontong dilarang berdiri dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Yandri menegaskan informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah disampaikan olehnya. Menurutnya, konten tersebut dibuat dengan teknologi yang mampu menampilkan seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut.

“Informasi itu tidak benar dan menyesatkan. Saya tidak pernah menyampaikan bahwa warung atau toko warga harus ditutup ataupun dipindahkan karena keberadaan Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Yandri, Jumat (31/7/2026).

Ia menyebut narasi serupa diunggah oleh sejumlah akun media sosial, termasuk akun TikTok bernama PETUNG. Dalam konten tersebut juga disebutkan pemerintah akan menutup warung milik masyarakat untuk memberikan ruang bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Yandri, seluruh isi konten tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berada di luar kebijakan maupun pernyataan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu serta mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.

Yandri menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi memecah belah masyarakat, mengadu domba rakyat dengan pemerintah, hingga mengganggu stabilitas nasional.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Selalu gunakan prinsip saring sebelum sharing dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya,” ujarnya.

READ  Peletakan Batu Pembangunan Kopdes Resmi Digelar Secara Serentak

Sementara itu, Penasehat Menteri Desa bidang hukum, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebaran informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong maupun konten yang menimbulkan kebencian dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAtas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Normalisasi Kali Cibeuteung untuk Cegah Banjir