Publikbicara.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan signifikan permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, KY menerima 440 permohonan pemantauan serta 182 inisiatif pemantauan yang dilakukan oleh KY dan Penghubung KY sebagai langkah pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang mencatat 357 permohonan pemantauan dan 129 inisiatif.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan pemantauan dilakukan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik guna memastikan proses peradilan berlangsung sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
“Pemantauan persidangan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kepatuhan hakim dalam menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Abhan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, KY memantau perilaku hakim, jalannya persidangan, hingga kondisi dan situasi pengadilan.
Berdasarkan jenis perkara, perkara perdata menjadi yang paling banyak dimohonkan untuk dipantau dengan total 260 perkara, disusul pidana biasa 87 perkara, tindak pidana korupsi 85 perkara, tata usaha negara 36 perkara, perkara anak dan perempuan 32 perkara, hubungan industrial 27 perkara, praperadilan 22 perkara, narkotika 14 perkara, niaga 12 perkara, ITE 11 perkara, lingkungan hidup 8 perkara, militer 6 perkara, agama 4 perkara, perdagangan orang 3 perkara, pajak 1 perkara, serta 14 perkara lainnya.
Dari sisi wilayah, sepuluh daerah dengan permohonan dan inisiatif pemantauan terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat.
Sementara berdasarkan lingkungan peradilan, pemantauan didominasi oleh pengadilan negeri sebanyak 443 perkara, diikuti Mahkamah Agung sebanyak 94 perkara, pengadilan tinggi 29 perkara, pengadilan agama 21 perkara, pengadilan tata usaha negara 20 perkara, pengadilan militer 5 perkara, pengadilan tinggi tata usaha negara 4 perkara, pengadilan tinggi agama 3 perkara, serta masing-masing 1 perkara di mahkamah syar’iyah, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan pajak.
KY juga memaparkan hasil tindak lanjut terhadap permohonan tersebut. Sebanyak 181 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung dengan realisasi 92 perkara, 103 permohonan dipantau secara tidak langsung, 134 permohonan tidak dilakukan pemantauan, sedangkan 1 permohonan dilimpahkan ke bagian lain.
Menurut Abhan, pemantauan yang dilakukan bersifat preventif sehingga mendorong hakim untuk tetap berpegang pada kode etik selama persidangan. KY juga menemukan bahwa pada umumnya hakim telah menjalankan hukum acara sesuai ketentuan, termasuk membuka sidang secara terbuka untuk umum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta melaksanakan persidangan sesuai jadwal dengan dukungan fasilitas pengadilan yang memadai.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












