Beranda Daerah Pemerintah dan DPR Sepakati Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah dan DPR Sepakati Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah

Publikbicara.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati penerapan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), kualitas pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah se-Indonesia, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan sebagian besar ASN berada di lingkungan pemerintah daerah sehingga keberhasilan implementasi kebijakan kepegawaian sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.

Menurutnya, pengelolaan ASN ke depan harus dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus kapasitas fiskal daerah.

“Pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan riil organisasi, potensi daerah, serta prioritas pembangunan nasional,” kata Rini.

Selain memperkuat perencanaan kebutuhan pegawai, pemerintah daerah juga diminta melakukan penataan organisasi secara lebih tepat melalui prinsip structure follows strategy. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan organisasi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Rini juga menekankan pentingnya penerapan manajemen ASN berbasis kinerja dan sistem merit guna memastikan keselarasan antara kinerja individu dengan target organisasi. Di samping itu, penerapan manajemen talenta ASN perlu diperkuat agar penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Ia menilai pengendalian jumlah pegawai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.

READ  Puan Maharani Tegaskan PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto di Tengah Perbedaan Pandangan Internal

Dalam kesempatan tersebut, Tito kembali menegaskan larangan penambahan tenaga honorer baru di seluruh daerah.

“Honorer sudah dimoratorium. Kepala daerah harus tegas tidak menambah tenaga honorer baru karena akan menambah beban belanja pegawai dan menjadi tanggungan pemerintah daerah pada masa mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan pemerintah terkait implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah.

Menurutnya, masa transisi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur APBD, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Komisi II DPR RI pun menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.

Kebijakan masa transisi tersebut diharapkan menjadi jalan tengah bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas layanan publik sekaligus menyesuaikan struktur belanja pegawai dengan kemampuan keuangan daerah menjelang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDesa Sipak Bentuk Satgas Pengawas Lingkungan, Perburuan Liar Tanpa Izin Dilarang
Artikulli tjetërPolisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Hutan Jasinga