Beranda Nasional Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Haji Non-Prosedural

Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Haji Non-Prosedural

Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Dok: Humas Polri.

Publikbicara.com – Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).

Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan dokumen perjalanan dan visa menuju Arab Saudi.

Para calon penumpang awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), menggunakan penerbangan Batik Air rute Jakarta – Singapura.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang di antaranya justru mengantongi visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Dari hasil pendalaman, lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya tetap menyebut perjalanan tersebut sebagai wisata biasa. Polisi juga menemukan satu orang yang diduga berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta – Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan intensif Satgas Haji Polri selama musim haji 2026. Satgas dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga kerja sama dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Selain fokus pada pencegahan keberangkatan ilegal, Satgas Haji dan Umrah Polri juga menangani berbagai laporan dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji non-prosedural. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah diproses.

READ  Timnas Futsal Indonesia Runner-Up AFC 2026 Usai Takluk Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti 

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan total 320 korban dan nilai kerugian masyarakat mencapai Rp10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujar Johnny dikutip dari laman Humas Polri.

Satgas Haji Polri hadir, kata dia, melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan cepat menggunakan jalur tidak resmi dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan serta jenis visa yang digunakan.

Polri menegaskan pengawasan akan terus diperketat selama musim haji 2026 guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan calon jemaah, baik secara finansial maupun hukum.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Perkuat Peran di BRICS, Bidik Kolaborasi Ekonomi hingga Energi