Beranda Nasional ATR/BPN Ajak Pemilik HGB Rumah Tinggal Segera Ubah ke SHM

ATR/BPN Ajak Pemilik HGB Rumah Tinggal Segera Ubah ke SHM

Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan jangka panjang bagi pemilik rumah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status HGB menjadi SHM diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, khususnya yang berada di kawasan perumahan atau kompleks.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, proses pengajuan perubahan hak tersebut dirancang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Pemohon hanya perlu melengkapi beberapa dokumen seperti izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan keberadaan bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

Selain persyaratan yang dinilai mudah, biaya pengurusan perubahan hak juga relatif murah.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkapnya.

Menurut Shamy, perubahan status dari HGB ke SHM memberikan banyak keuntungan bagi pemilik rumah, terutama karena status SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan sehingga pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang hak.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah menjadi SHM,” jelasnya.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut seiring meningkatnya kesadaran pentingnya legalitas aset dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah untuk masa depan keluarga.(Red).

READ  Dukung Program Ekonomi Kerakyatan, Menkop Resmikan 800 KDMP Secara Serentak

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakStriker Persib U18 Kaindra Nabil Raih Gelar Pemain Terbaik EPA Super League
Artikulli tjetërBRIN dan KNTI Dorong Nelayan Terlibat dalam Konservasi Kuda Laut