Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang diduga terafiliasi dengan kelompok teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan aktivitas terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar KBP Mayndra dalam keterangannya seperti dikutip dari Humas Polri, Kamis (7/5/2026).
Empat terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37).
Sementara empat lainnya yang diamankan di Kabupaten Parigi Moutong berinisial A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga diketahui diduga aktif menyebarkan propaganda terorisme melalui media sosial. Konten yang disebarkan berupa gambar, tulisan, hingga video yang mengandung unsur radikalisme dan ajakan terkait paham terorisme.
Selain propaganda digital, aparat juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan terorisme.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” kata Mayndra.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterhubungan dengan jaringan lain di luar Sulawesi Tengah.
Penangkapan tersebut menegaskan bahwa ruang digital masih menjadi salah satu medium utama penyebaran ideologi radikal.
Karena itu, aparat keamanan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas propaganda yang berpotensi mengarah pada tindak pidana terorisme.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman aksi teror.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













