Beranda Daerah Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Ketua Badan Legislasi, DPR RI, Bob Hasan bersama dengan Pemprov Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas dan berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang. Dok: Parlementaria (Ayu/Andri).

Publikbicara.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Bob, masyarakat adat merupakan entitas yang telah hidup jauh sebelum negara Indonesia berdiri, lengkap dengan sistem nilai, wilayah, dan tata kelola sosialnya sendiri.

“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai hingga kini masih terjadi kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat hukum adat pada level undang-undang. Kondisi itu dinilai membuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat belum memiliki kepastian yang kuat.

Bob mengatakan amanat konstitusi tidak hanya berbicara soal pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi.

“Ekonomi berada di tangan rakyat. Karena itu perlu fondasi hukum yang kuat agar tidak ada kekosongan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Bob mengakui pembahasan RUU Masyarakat Adat selama ini menghadapi tantangan politik hukum. Ia menyebut keberhasilan pengesahan undang-undang sangat dipengaruhi kepemimpinan dan political will pemerintah maupun parlemen.

“Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.

Selain faktor politik, tantangan lain dalam penyusunan RUU tersebut adalah memastikan substansinya tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Kendala terberat adalah bagaimana RUU ini tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambah Bob.

READ  Misteri Harimau Sumatra: Penjaga Gaib Hutan yang Kian Mengundang Tanya

Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Namun, menurutnya, implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi banyak persoalan di lapangan.

Kurnia menjelaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mencontohkan bentuk masyarakat adat yang telah eksis sebelum lahirnya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, dan Negeri di Maluku.

“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional,” jelasnya.

Kurnia juga mendorong perubahan pendekatan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat, dari pengakuan berbasis subjek menjadi berbasis objek hak adat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih progresif menggunakan kewenangannya dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg lainnya, seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. Hadir pula perwakilan Bappenas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, serta berbagai elemen masyarakat adat.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDensus 88 Ringkus Delapan Terduga Teroris JAD di Sulteng, Diduga Sebar Propaganda ISIS
Artikulli tjetërDies Natalis BPD ke-27, Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Desa Kawal Program Presiden