Beranda Daerah Dishub Bogor Kempeskan Ban 65 Kendaraan Parkir Liar di Pakansari

Dishub Bogor Kempeskan Ban 65 Kendaraan Parkir Liar di Pakansari

Dinas Perhubungan laksanakan patroli kawasan tertib lalulintas di Lingkar Stadion Pakansari. Dok Instragram Dishub.

Publikbicara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Gelora Pakansari, Kecamatan Cibinong, dengan cara mengempeskan ban, Sabtu (25/4/2026).

Sebanyak 65 kendaraan terdiri dari 57 sepeda motor dan delapan mobil dikenai sanksi tersebut dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah titik rawan parkir liar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penindakan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut melanggar aturan parkir dan berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan olahraga tersebut.

“Karena parkir sembarangan, kita kasih penindakan berupa pengempesan ban terhadap 57 motor dan delapan mobil. Jadi, total ada 65,” ujar Dadang dikutip dari BogorUpdate.com, Minggu (26/4).

Ia menegaskan, Dishub tidak akan mentoleransi praktik parkir sembarangan yang menggunakan bahu jalan, karena dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat kawasan Pakansari dipadati masyarakat.

Menurutnya, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala hingga kawasan tersebut terbebas dari parkir liar.

“Patroli akan terus kami lakukan sampai benar-benar steril,” tegasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan Pakansari, baik untuk berolahraga maupun berwisata kuliner, agar memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Area parkir tersebut berada di dalam kawasan Pakansari serta di titik pendukung seperti Laga Tangkas dan Laga Satria.

Dadang menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir menjadi kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama di kawasan publik tersebut.(Red).

READ  Wamendagri Minta Pemda Kreatif Cari Sumber Pendanaan Alternatif untuk Perkuat Fiskal Daerah 

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor Dorong Literasi Anak Lewat Duta Pustaka Cilik Jabar 2026
Artikulli tjetërZero Narkoba Diperketat, 263 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan