Publikbicara.com – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Yunihar, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan.
“Tanggapan kami, pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan oleh yang terhormat Menteri KKP perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Yunihar saat ditemui di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KKP terkait kasus pemagaran laut yang menyeret nama Arsin.
“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapan tersebut, sehingga belum bisa banyak menanggapi,” katanya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Yunihar menyatakan pihaknya tetap menghormati tugas dan kewenangan KKP dalam menangani kasus ini.
“Kami menghargai kewenangan KKP, tetapi sampai hari ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami justru mengetahui informasi ini dari berita.
Jika pemberitahuan resmi telah kami terima, tentu akan kami diskusikan dengan klien, mengingat saat ini klien masih dalam tahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa Kades Kohod dan stafnya diberikan waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai denda dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Hingga kini, pihak Arsin masih menunggu kejelasan hukum atas kasus yang menjeratnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













