Publikbicara.com – Ketidakpatuhan ribuan Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN menimbulkan sorotan tajam di tengah upaya memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Sebanyak 1.437 calon legislatif (caleg) terpilih dari berbagai tingkatan, mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dilaporkan masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hao itu diungkapkan juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dari total 20.462 caleg terpilih, baru 19.025 yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Ini berarti masih ada sekitar 7 persen atau 1.437 caleg yang belum memenuhi kewajiban ini.
“Kami menerima LHKPN dari 19.025 caleg terpilih, yang setara dengan 92,98 persen dari total keseluruhan.
Namun, masih ada yang belum lengkap, yakni sekitar 319 caleg,” jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari tirto.id pada Rabu, (04/09/2024).
KPK tidak hanya mengawasi para caleg, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada sejumlah pejabat tinggi yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
Hingga saat ini, beberapa nama besar seperti Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo masih belum menyerahkan LHKPN mereka.
“KPK akan segera mengirimkan surat himbauan kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN mereka, agar segera memenuhi kewajiban tersebut,” kata Tessa dengan tegas.
Di sisi lain, beberapa pejabat yang baru dilantik telah menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Aktas, misalnya, telah melaporkan LHKPN-nya untuk periodik 2023 saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah menyerahkan LHKPN periodik 2023 saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi.
KPK menekankan pentingnya LHKPN sebagai alat untuk menegakkan akuntabilitas dan integritas pejabat publik.
Bagi mereka yang belum melapor, KPK memperingatkan agar segera mematuhi aturan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara.***