Beranda Daerah Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor: Dua Pelaku Ditangkap, Korban Rugi Ratusan...

Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor: Dua Pelaku Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Publikbicara.com – Polda Metro Jaya berhasil membekuk IS, seorang pelaku penipuan jual beli tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/9/2024).

Selain IS, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, NV, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku, IS, dan NV (masih dalam penyelidikan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga :  Mengulik Sejarah Nasi Bungkus: Tradisi Kuliner yang Penuh Kenikmatan

Kasus ini bermula dari penawaran yang dilakukan oleh SH, seorang saksi, kepada korban bernama JJ untuk membeli sebidang tanah seluas 11.058 meter persegi yang berlokasi di Desa Kalisuren.

Dilansir dari kompas megapolitan, tanah tersebut diklaim milik IS, dan transaksi pun disepakati dengan nilai jual mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar.

Korban, JJ, kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 565 juta dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai diurus.

Baca Juga :  Pembangunan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat Diduga Abaikan Undang-Undang Tenaga Kerja

Sebagai bentuk kesepakatan, pada tanggal 16 November 2022 dibuatlah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 11 oleh seorang notaris bernama Aden Dahri.

Namun, setelah setahun berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban. Kecurigaan pun muncul, sehingga korban melalui kuasa hukumnya memeriksa keabsahan akta PPJB tersebut.

Hasil pemeriksaan mengejutkan: akta PPJB nomor 11 tertanggal 16 November 2022 ternyata tidak terdaftar dan bukan merupakan produk dari kantor notaris Aden Dahri.

Baca Juga :  Drama Politik Ditengah Pelantikan Anggota DPRD Jabar: Nisya Ahmad, Adik Raffi Ahmad, Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

Hal ini menandakan bahwa dokumen tersebut diduga palsu, sementara tanah masih dikuasai oleh pemilik aslinya.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 565 juta. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli tanah, mengingat modus penipuan seperti ini masih kerap terjadi.***

Artikulli paraprakMengulik Sejarah Nasi Bungkus: Tradisi Kuliner yang Penuh Kenikmatan
Artikulli tjetërTragedi Ekologis di Kecamatan Leuwiliang: Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Ada Kebocoran Pengolahan Emas Ilegal