Beranda Hukum Mengungkap Bahaya Adiksi Judi Online: Fenomena yang Mencengangkan di Indonesia

Mengungkap Bahaya Adiksi Judi Online: Fenomena yang Mencengangkan di Indonesia

Publikbicara.com – Adiksi judi online adalah masalah serius di mana individu mengalami ketergantungan yang mendalam terhadap permainan judi di internet.

Walaupun sering dianggap sebagai bentuk hiburan, pada kenyataannya, kecanduan ini hanya memberikan kenikmatan sementara yang berakhir dengan penderitaan yang lebih besar akibat tindakan sendiri.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, sekitar 2% dari populasi Indonesia terjebak dalam kecanduan judi online. Data ini juga menunjukkan bahwa angka kecanduan antara pria dan wanita hampir seimbang.

Baca Juga :  Jejak Sejarah Muhammadiyah: Dari Pendidikan dan Kesehatan ke Potensi Pengelolaan Tambang

Selain itu, mayoritas pecandu judi online terdiri dari remaja dan dewasa muda, terutama mereka yang berusia antara 18 hingga 25 tahun.

Dr. Kristiana Siste, Sp. K.J., Subsp. Ad(K) dari Departemen/KSM Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, menjelaskan bahwa sekitar 18,5% orang yang terjerat dalam judi online tidak menyadari bahwa mereka sudah kecanduan, dan hal ini sangat berbahaya.

Penjelasan ini disampaikan dalam Media Briefing dengan tema “Masalah Adiksi Perilaku Judi Online” pada Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Meski Elektabilitas Calon Bupati Jaro Ade Paling Tinggi, Itu Tidak Membuatnya Jumawa: Berikut Kegiatan Calon Bupati Harapan

Menurut Dr. Kristiana, adiksi bukanlah sekadar kebiasaan buruk yang bisa dihentikan dengan mudah.

Kondisi ini sangat kompleks dan memerlukan penanganan serta perawatan yang berkelanjutan untuk mengatasi masalahnya.

Artikulli paraprakJejak Sejarah Muhammadiyah: Dari Pendidikan dan Kesehatan ke Potensi Pengelolaan Tambang
Artikulli tjetërPolisi Ungkap Jaringan Penjualan Rekening untuk Judi Online: Warga Ekonomi Rendah Jadi Korban