Publikbicara.com – Polisi baru-baru ini mengungkap praktik ilegal penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online. Sindikat ini menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening dengan imbalan uang tunai.
Menurut laporan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, sindikat ini memanfaatkan warga di Tambora, Jakarta Barat, untuk membuka rekening. Mereka menjanjikan imbalan sekitar Rp 1 juta per rekening yang dibuka.
“Menurut informasi yang kami terima, para korban diberi tawaran sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, kepada detikcom pada Jumat (26/7/2024).
[td_smart_list_end]
Pihak kepolisian berhasil menyita 449 rekening dari tangan tersangka bernama Jefri (43), yang aktif mencari warga di Tambora untuk tujuan ini. “Kebanyakan dari mereka adalah warga Tambora,” tambah Andri.
Korban dari Kelas Ekonomi Bawah
Andri juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga yang terlibat adalah mereka yang tergiur oleh iming-iming uang dari sindikat. “Mereka adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah. Biasanya, mereka tergiur dengan tawaran Rp 1 juta,” jelas Andri.
Sindikat Dikendalikan dari Kamboja
Tersangka Jefri (34) ternyata beroperasi di bawah kendali seorang WNI yang berada di Kamboja. “Jefri dikendalikan oleh seseorang di Kamboja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pada Kamis (25/7).
Jefri diberi tugas untuk membuka rekening baru di Indonesia dan kemudian mengaktifkan m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja, di mana rekening dan buku tabungan akan digunakan untuk menampung uang hasil judi online. “Setelah itu, semua perangkat seperti buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel dikirim ke Kamboja untuk digunakan dalam kegiatan judi online,” tambahnya.