Beranda Hukum Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka

Publikbicara.com – Siapa sangka, penyelidikan kasus yang menjerat anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem berlangsung dari tahun 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, seperti dikutip dari tirto.id pada Sabtu, (27/07/2024).

Harli mengungkap, lenyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2016.

Dan dalam kasus tersebut telah menghasilkan dua tersangka sebelumnya, yaitu Danil dan Reza.

Keduanya, yakni Danil dan Reza telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, hasil persidangan pun mengungkapkan bahwa Ujang Iskandar.

Yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dan Komisaris di Perusda, juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Rekening untuk Judi Online: Warga Ekonomi Rendah Jadi Korban

“Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara UI sebagai tersangka.” kata Harli.

“Kasus ini berhubungan dengan penyimpangan dana penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.” terangnya.

Sebelumnya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, di terminal 3 Bandara Soekarno- Hatta.

 

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Kritik Pegi Setiawan dalam Live TikTok: 'Jangan Terlena dengan TV!

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, tersebut di tangkap saat baru kembali dari perjalanan dinas ke Vietnam.

Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut diketahui bernama Ujang Iskandar.

Adapoum, Ujang Iskandar ditangkap sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dan saat ini, penangkapan Ujang Iskandar lantaran Kejaksaan Agung sedang mendalami kasus ini dengan seksama.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa penangkapan Ujang dilakukan di bandara setelah ia kembali dari luar negeri.

Baca Juga :  Ardhito Pramono: Perjalanan Spiritual dan Usahanya Bangkit dari Kontroversi

“Tim Tabur menangkap Ujang di Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah ia pulang dari Vietnam,” ungkap Harli.

Ujang Iskandar lahir di Pangkalanbun pada 6 Juni 1961 dan pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu dari 2005 hingga 2010 dan 2011 hingga 2016.

Setelah masa jabatannya sebagai bupati, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai NasDem pada 2019 untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah, tetapi tidak berhasil terpilih.

Ia juga mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilgub 2020 berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat, namun pasangan ini kalah dalam pemilihan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Gara-Gata Ini

Pada tahun 2016, Ujang Iskandar menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah.

Dan perusahaan yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem tersebut ialah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat.

Di mana, akibatkan dari aksi anggota Komisi II DPR RI Ujang Iskandar, kerugian negara sebesar Rp 663 juta, menurut laporan Indonesia Corruption Watch.

Artikulli paraprakAnggota DPR RI Fraksi NasDem Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Gara-Gata Ini
Artikulli tjetërPemdua Asal Bogor Sempat Telepon Pacar Untuk Datang: Pas Pacar Datang Udah Gandir, Begini Kronologinya