Beranda Daerah Wow! Ormas Keagamaan Mendapatkan Jatah WIUPK dari Pemerintah: Ormas Manakah yang Dapat Peluang...

Wow! Ormas Keagamaan Mendapatkan Jatah WIUPK dari Pemerintah: Ormas Manakah yang Dapat Peluang Jatah?

Publikbicara.com – Dalam sebuah keputusan yang memukau, pemerintah telah menetapkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), bahkan memberikan prioritas kepada mereka.

Aturan baru ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru saja diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Menariknya, aturan ini mengamanatkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada Ormas keagamaan akan menempati wilayah eksklusif yang sebelumnya diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Tujuan utamanya? Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi: Kejari Bojonegoro Tidak Kenal Lelah Selidiki Dugaan Pengadaan Mobil Siaga

Namun, ada catatan penting: kepemilikan saham dalam Badan Usaha yang dimiliki Ormas keagamaan harus mayoritas, dan mereka harus menjadi pengendali utama.

Selain itu, kerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya tidak diperbolehkan.

Tentu saja, tawaran ini tidak berlaku untuk sembarang Ormas keagamaan. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang layak menerima kesempatan ini.

Baca Juga :  Bule, Sekretaris ATTB Berikan Klarifikasi Terkait Rumor Dugaan Pungli di Kantong Parkir

Sebagai contoh, dalam Islam sendiri, ada beragam Ormas yang memiliki jaringan luas dan kontribusi besar bagi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan banyak lainnya yang turut memajukan kehidupan umat.

Namun demikian, pertanyaannya adalah, siapa saja Ormas dari berbagai agama yang berhak mendapatkan kesempatan ini? Dengan adanya enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, berbagai Ormas dari masing-masing agama tersebut akan berpotensi mendapatkan WIUPK, membuka pintu bagi inovasi dan pengembangan yang lebih luas dalam skenario pertambangan Indonesia.

Artikulli paraprakPenyidikan Korupsi: Kejari Bojonegoro Tidak Kenal Lelah Selidiki Dugaan Pengadaan Mobil Siaga
Artikulli tjetërInohong Bogor Bersatu, Koalisi Golkar-PPP Tak Terbendung