Publikbicara.com – Di tengah sunyi Kampung Pos Progo, Desa Leuweung Kolot, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Debuah kontrakan telah berubah menjadi markas terlarang yakni, tempat prostitusi online atau biasa dikenal Open BO.
Kejadian itu terungkap ketika suatu malam Sabtu, 25 Mei 2024, warga setempat menyerbu kontrakan tersebut, menggiring sejumlah orang ke petugas sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari informasi yang beredar, terungkap bahwa ada sembilan orang terlibat dalam praktek Open BO tersebut, termasuk lima wanita dan empat pria.
“Ya, benar adanya di wilayah kami. Awalnya, laporan dari masyarakat mengarahkan kami pada penemuan ini, yang kemudian kami laporkan ke pihak kecamatan,” ujar Kepala Desa Leuweungkolot, Suwardi, kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.
Mengikuti kejadian tersebut, Suwardi menyatakan bahwa langkah antisipasi pasti akan diambil, dengan memperketat pendataan terhadap penghuni kontrakan di wilayahnya.
“Sebelumnya, kami rutin melakukan pendataan setiap tiga bulan terhadap setiap pengontrak, sehingga kami bisa mengawasi kedatangan pendatang. Namun, praktik ini sempat terabaikan. Namun, kejadian ini menjadi alarm bagi kami untuk kembali melakukan pendataan secara ketat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Cibungbulang, Agung Surachman Ali, mengonfirmasi bahwa patroli bersama telah berhasil mengumpulkan data, dengan setidaknya sembilan orang tercatat dalam laporan.
Menghadapi insiden maraknya Open BO ini, Muspika Kecamatan Cibungbulang berkomitmen untuk meningkatkan patroli bersama.
“Jika pelaku melakukan tindakan serupa, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Dinas Sosial untuk mengambil tindakan pembinaan lebih lanjut terhadap mereka,” tegasnya.***