Publikbicara.com – Jumat 27 Mei 2024, insan pers, mahasiswa pemberontak, dan para penegak demokrasi bersatu dalam suara protes menentang cengkeraman yang terancam atas kebebasan pers di depan Gedung DPR, Jakarta.
Pada pukul 09.00 WIB, mereka berkumpul untuk menolak keras revisi Undang-Undang Penyiaran yang dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
Pasal yang memicu kemarahan adalah pasal yang memberi kekuasaan besar kepada pemerintah untuk mengontrol isi siaran.
Ancaman sensor dan pembatasan terhadap informasi yang kritis dan obyektif membayangi masa depan pers yang independen.
“Dengan tegas kami menolak pasal-pasal yang mempersempit ruang gerak pers yang bebas. Ini tidak hanya membatasi suara-suaranya yang beragam, tetapi juga meredam kebebasan informasi kepada masyarakat,” ungkap Muhamad Iqbal, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Mereka juga menuntut perubahan mendesak, melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil, untuk meninjau kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.
Di sisi lain, para jurnalis bersikeras untuk mempertahankan kebebasan pers dan berekspresi sebagai hak yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.
Tiga tuntutan pokok mereka terangkum dalam seruan yang menggelegar:
1. Membatalkan semua pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Melakukan revisi atas Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan semua pihak yang terpengaruh, mulai dari organisasi pers hingga mahasiswa, serta para penegak demokrasi.
3. Memastikan setiap peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan yang kuat bagi kebebasan pers dan berekspresi.