Beranda Daerah Pj. Bupati Bogor dan Transporter Angkutan Tambang Menyepakati 8 Poin Kesepakatan

Pj. Bupati Bogor dan Transporter Angkutan Tambang Menyepakati 8 Poin Kesepakatan

Publikbicara.com – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menerima audiensi dari para pelaku angkutan khususnya angkutan tambang untuk berdiskusi. di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor pada Kamis (14/3/24).

Hasil diskusi tersebut diantaranya menyepakati delapan poin bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan para transporter angkutan tambang.

Delapan poin kesepakatan tersebut antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan para transporter angkutan tambang antara lain:

Baca Juga :  Komsos di Bulan Suci Ramadhan : Ini yang Disampaikan Babinsa Desa Pangaur

Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Uji coba tersebut berlangsung dari tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Berbagi Kolek di Bulan Ramadhan: Tradisi dan Makna Mendalam

Kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan melintas diluar jam operasional, dengan syarat muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan pelanggaran akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum.

Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Keutamaan Puasa Ramadan: Mendekatkan Diri kepada Tuhan

Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Kesepakatan yang dihasilkan dari audiensi hari ini berlaku mulai tanggal 14 Maret 2024.

Masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan kesepakatan ini.

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan merumuskan delapan poin kesepakatan bersama antara Pj. Bupati Bogor dan para transporter.

Baca Juga :  Menu Buka Puasa Paporit: Lezat dan Praktis Salah Satunya Kolak Pisang

Menanggapi hasil audiensi, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan kesepakatan atas delapan poin tersebut, menegaskan komitmen untuk menghormati dan mentaati aturan yang telah disepakati bersama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kab. Bogor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Kepala UPT Dishub Prov. Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Prov. Jabar.

Kepala UPT Bina Marga Prov. Jabar, Camat Parung Panjang, Camat Rumpin, Camat Cigudeg, Kapolsek Parung Panjang, Kapolsek Rumpin, Kapolsek Cigudeg, Danramil Parung Panjang, Danramil Rumpin, Danramil Cigudeg, dan Ketua Transporter truk tambang wilayah Parungpanjang.

Artikulli paraprakKomsos di Bulan Suci Ramadhan : Ini yang Disampaikan Babinsa Desa Pangaur
Artikulli tjetërJejak Sejarah Rahasia yang Menarik tentang Freemasonry