Beranda Daerah Ini Loh Kisaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2024:...

Ini Loh Kisaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2024: dari Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Publikbicara.com – Tugas Kades (Kepala Desa) mencakup pelaksanaan program pemerintah, seperti manajemen dana desa, pengembangan pariwisata desa, dan adopsi teknologi digital.

Kepala desa (Kades) dan perangkat desa memiliki peran sentral dalam memberikan layanan, mengawal pembangunan, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Regulasi terkait besaran gaji kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang memperbarui ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Yuk Intip Gaji Rt di Setiap Daerah pada Tahun 2024 Berapa?

Perubahan tersebut mencakup penambahan Pasal 81A dan Pasal 81B di antara Pasal 81 dan Pasal 82.

Untuk mendukung tanggung jawab Kades dan Perangkat Desa, penting bagi mereka mendapatkan penghasilan yakni gaji sesuai dengan beban kerja yang diemban.

Ya, haji tetap Kades, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain.

Baca Juga :  Memahami Esensi Algoritma: Fondasi Penting dalam Pengolahan Informasi Modern

Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji sesuai dengan ketentuan, misalnya, gaji tetap Kades paling sedikit Rp2.426.640,00.

Selain gaji tetap, kades dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya.

Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan kesulitan tugas.

Dilansir dari beritasulsel, penghasilan atau gaji total untuk Kades dan perangkat desa pada tahun 2024 mencapai kisaran sebagai berikut:

Baca Juga :  Jajaran Koramil 0621-24 Jasinga Dampingi Pembagian Sertifikat PTSL: Langkah Penting Menuju Kepemilikan Aset Tanah

Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan, Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan, dan Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.

Besaran ini dapat berubah sesuai dengan faktor ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Harapannya, aturan baru ini dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi kades serta perangkat desa dalam melayani masyarakat desa.

Baca Juga :  Eksplorasi Mendalam tentang Tanaman Bunga Zinia Anggun

Untuk informasi lebih lanjut, disarankan menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan bersifat rata-rata nasional, dan setiap daerah dapat menyesuaikannya sesuai dengan konteks lokal. (***)

Artikulli paraprakMemahami Esensi Algoritma: Fondasi Penting dalam Pengolahan Informasi Modern
Artikulli tjetërPakar Hukum: Menyelami Peran dan Kepakarannya di Dunia terkait Hukum