Publikbicara.com – Pada Rabu (21/2/2024), Pemerintah Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan status tanggap darurat setelah terjadi puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, Kabupaten Subang.
Keputusan ini diambil melalui surat keputusan nomor 215 tahun 2024 yang berlaku selama tujuh hari ke depan.
Menanggapi kejadian tersebut, Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menyatakan bahwa status tanggap darurat diumumkan karena dampak signifikan dari puting beliung, yang merusak berat ratusan rumah di Desa Sayang dan Desa Mangunarga.
“Dampaknya luar biasa, pertama kali ada angin puting beliung seperti ini,” ujar Herman Suryatman dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (22/2/2024).
Total 191 bangunan terdampak, dengan 113 bangunan rusak ringan dan 10 rusak sedang di Desa Mangunarga, serta 67 bangunan rusak ringan dan 1 rusak sedang di Desa Sayang. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Pemkab Sumedang saat ini berupaya memastikan semua kebutuhan dasar korban terpenuhi, termasuk rehabilitasi rumah yang rusak. Tenda dan persediaan makanan juga telah disiapkan untuk para pengungsi.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mencatat ribuan masyarakat terkena dampak angin puting beliung di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung pada Rabu (21/2/2024) sore.
Dalam kejadian ini, 412 kepala keluarga di Sumedang dan 1.359 jiwa di Kabupaten Bandung terdampak, dengan total 12 orang luka dan 21 orang mengungsi.
Humas BPBD Jabar, Hadi Rahmat, melaporkan kerusakan signifikan pada pabrik, toko, dan rumah di kedua kabupaten tersebut, menggarisbawahi perlunya dukungan dan bantuan lebih lanjut untuk pemulihan pasca-bencana.