Site icon PUBLIKBICARA.COM

Hilangkan Nyawa Orang Pemilik Pengobatan Alternatif Jadi Tersangka

Piblikbicara.com – Setelah diamankan beberapa hari polisi menetapkan AN (51) sebagai tersangka atas tewasnya tiga pemuda di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, saat menjalani pengobatan alternatif.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 51 tahun itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga hari ini.

“Sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Rio kepada wartawan.

Menurut Rio, AN merupakan orang yang membawa korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.

“Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini AN kita bawa ke Polres,” jelasnya.

Sebelumnya tiga pemuda yang jadi korban meninggal yakni Da (20), Bad (25) dan Ce (25), ketiga tewas saat menjalani pengobatan alternatif ke salah satu kerabat keluarganya pada Kamis malam pekan lalu.

AN sempat ditahan polsek Cigudeg dan dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor :  Baba Dzikri

Exit mobile version