Beranda Daerah KPU Kota Bandung Temukan 14 Orang Bacaleg Daftar di 2 Partai

KPU Kota Bandung Temukan 14 Orang Bacaleg Daftar di 2 Partai

Publikbicara.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung dalam tahap verifikasi administrasi telah menemukan 14 orang yang mendaftar caleg dari dua partai politik yang berbeda alias ganda.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa caleg daftar dengan dua partai berbeda.

“Tercatat ditemukan 14 orang dari 9 partai yang ganda,”kata Suhartini Kamis. (25/5/2023).

Ia mengatakan, daftar Bacaleg beberapa waktu lalu ada 885 orang dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2024.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

“Untuk 16 Partai itu full 50 calon, satu partai yang 43 calon, dan satu partai lagi 42 calon,”ungkap Haryati, dengan tidak menyebutkan partai mana saja.

Menurut Suharti KPU Kota Bandung belum bisa menyebutkan partai mana saja Bacaleg ganda, menurutnya tahapan verifikasi masih sedang dilakukan sampai 23 Juni 2023.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

“Ini belum bisa kita publish karena masih tahapan verifikasi administrasi sampai 23 Juni 2023,”katanya.

 

Ia pun mengatakan sesuai dengan PKPU, bagi siapapun yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari dua partai tentu harus memilih salah satu partai.

“Tidak boleh dua partai, salah satu harus yang didaftarkannya,”ungkapnya.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakTerima Kunjungan Kerja Kedubes Perancis, Emil Sodorkan Potensi UMKM di Jabar
Artikulli tjetërWasekjend Industri Ketenagakerjaan PB SEMMI Angkat Bicara Terkait Maraknya Tambang Ilegal