Beranda Hukum Masih Muda Jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer Selama Satu Tahun...

Masih Muda Jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer Selama Satu Tahun Enam Bulan

Publikbicara.com, – Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

 

Baca Juga :  Untuk Kemenangan Jaro Ade di Pilbup 2024, Golkar Ajak Gerindra Untuk Mendukung Jagoannya

Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.

 

 

Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Baca Juga :  PSG: Kesatuan Tim dalam Pertahanan, Kunci Sukses Menghadapi Tantangan Terbesar Musim Ini

Editor: Baba Zikri

Artikulli paraprakViral Janda Desa Asal Garut Diburu Subscribers
Artikulli tjetërInalillahi, Warga Ciampea Bogor  Ditemukan Tewas Gantung Diri