Site icon PUBLIKBICARA.COM

Polda Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Cariu Bogor

Publikbicara.com, – Kepolisian Daerah Jawa barat menyegel galian tanah itu tepatnya di Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Sejumlah alat berat dan beberapa mobil truk ukuran besar terlihat dililit pita warna kuning bertuliskan polisi.

Terkait keterangan galian tanah, pihak desa yang saat itu diterima Sekretaris Desa (Sekdes), Bantarkuning, Ade Suryadi mengatakan, di desanya ada dua lokasi galian.

“Di desa kami ada dua lokasi galian tanah dan dua duanya juga pernah disegel, namun untuk lasan penyegelan saya pribadi belum tahu,” tutur Ade kepada sejumlah awak media.

Dia menambahkan, untuk lokasi yang pertama beberapa waktu lalu pernah dilakukan penyegelan oleh pihak Polda Jabar dan di lokasi yang satunya lagi pernah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.

“yang disegel sama Satpol PP sudah dicabut lagi, saya tidak tahu kapan penyopotannya, namun sejauh ini saya lihat galian tanah itu belum beroperasi lagi,” tuturnya.

Namun, ketika ditanya soal izin lingkungan, Ade mengaku hal itu merupakan wewenang pimpinan (Kades) bahwa dirinya tidak memiliki wewenang memberikan izin kepada para pengusaha galian tanah.

“Kalau itu kebijakan pimpinan. Yang saya tahu galian tanah itu sudah lama beroperasi dan koordinasinya langsung sama pimpinan. Jika diberikan izin pun, belum tentu warga juga mengijinkan,” pungkasnya.

Editor: Cep Rendra
Sumber: timetoday.id

Exit mobile version