Beranda Daerah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ketok Palu, Ade Yasin Di ponis...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ketok Palu, Ade Yasin Di ponis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hal Politiknya

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Resmi dan sah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutuskan bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersalah dalam kasus suap auditor BPK Jabar. Pada, Jumat (23/9/2022).

Dimana, dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih telah memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 75.000.000, serta dicabut hal atas politiknya.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim. Seperti dilansir dari Portalsiber.com

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Adapun, terkait atas tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim mencabut hak politiknya Ade Yasin selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata dia.

Artikulli paraprakUsai Mengisi BBM Sebuah Mini Bus Hangus Terbakar di Leuwiliang Bogor
Artikulli tjetërWaduh,Ada Mobil Siaga Desa Pemkab Bogor di Depan Kantor Pengadilan Tipikor Bandung