BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Resmi dan sah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutuskan bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersalah dalam kasus suap auditor BPK Jabar. Pada, Jumat (23/9/2022).
Dimana, dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih telah memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 75.000.000, serta dicabut hal atas politiknya.
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim. Seperti dilansir dari Portalsiber.com
Adapun, terkait atas tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim mencabut hak politiknya Ade Yasin selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata dia.