Site icon PUBLIKBICARA.COM

Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Dewasa Diamankan Polisi di Leuwiliang Bogor

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM— Lagi, pria yang belum diketahui indentitasnya warga Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Akibat perbuatan terduga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang .

Menanggapi hal itu Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto membenarkan kejadian yang berada di wilayah hukumnya.

“Di polsek kan tidak ada PPA nya, jadi korban sedang dikoordinasikan ke PPA polres,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada, Minggu 18 September 2022.

Saat ini, pelaku yang sudah berada di Polsek Leuwiliang sedang dilakukan pemeriksaan.

“Untuk kronologinya masih pendalaman, tadi pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke polsek,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana untuk perkara tersebut konfirmasi sudah dilimpahkan ke PPA Polres.

“Tapi masih proses pemeriksaan,”ungkapnya. (Fex/Kamel)

Exit mobile version