Beranda Ekonomi BBM Naik, Harusnya Angkutan Umum Dikecualikan

BBM Naik, Harusnya Angkutan Umum Dikecualikan

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar. Di industri transportasi umum, kenaikan harga Solar jelas sangat berdampak pada naiknya harga tiket perjalanan. Seharusnya angkutan umum dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Seperti diterangkan Ketua Instran (Institut Studi Transportasi), Darmaningtyas, kenaikan harga BBM yang tidak terhindarkan sebetulnya dapat dikurangi kehebohan dan dampaknya kalau pemerintah bertindak cerdas dalam membuat kebijakan harga BBM.

“Selama ini saya melihat pemerintah tidak cerdas, sehingga kenaikan harga BBM secara otomatis membikin kehebohan, juga sekaligus berdampak pada kenaikan harga barang-barang dan tarif angkutan. Kenaikan harga barang-barang itu terjadi karena ongkos angkut naik. Naiknya ongkos angkut karena harga BBM yang digunakan oleh angkutan barang juga turut naik,” kata Darmaningtyas dalam keterangan resminya, Minggu (4/9/2022).

“Kalau pemerintah cerdas, maka kenaikan harga BBM itu akan dikecualikan untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang atau barang. Kalau harga BBM untuk angkutan umum tidak dinaikkan, maka tidak ada alasan bagi operator untuk meningkatkan tarif angkutan penumpang maupun barang,” sambung pria yang akrab disapa Tyas.

Darmaningtyas menambahkan, tidak sulit membuat pengecualian harga BBM untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang. Hal itu mengingat jumlah angkutan umum terbatas.

“Jumlah bus hanya 211.675 unit dan jumlah truk hanya 5.737.594 dari 146.046.666 unit kendaraan secara nasional, atau hanya 4% dari total kendaraan bermotor yang ada. Selebihnya didominasi sepeda motor (117.580.815) dan mobil pribadi (22.434.401), dan kendaraan khusus 82.181 unit. Dengan jumlah yang terbatas itu mudah bagi pemerintah melakukan pengendalian pembelian BBM bagi angkutan umum, bila mereka dikecualikan dari kenaikan harga BBM,” lanjutnya.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Mekanisme pengendalian pembelian BBM bersubsidi bagi angkutan umum

Pertama lewat organisasi (Organda atau organisasi lain yang anggotanya pelaku angkutan umum). Jadi pendataannya mudah dengan memberdayakan organisasi yang ada.

Kedua, Pertamina sendiri sudah mengembangkan aplikasi My Pertamina, manfaatkan aplikasi itu sekaligus sebagai pendataan mengenai berapa jumlah angkutan penumpang dan barang di Indonesia. Kebutuhan BBM setiap unitnya sudah terukur sesuai dengan fungsinya. Artinya kebutuhan BBM bus kota tentu beda dengan bus AKDP dan AKAP. Demikian pula truk yang biasa melayani dalam suatu wilayah tertentu, tentu akan beda kebutuhan BBM-nya dengan truk yang antar kota atau antar pulau.

Ketiga, lewat Kementerian/Dinas Perhubungan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan pemberian izinnya. Dengan jumlah angkutan yang terdata dengan baik dan diketahui jumlah penggunaan BBM nya, maka kontrol terhadap penggunaan BBM bersubsidi oleh angkutan umum akan mudah dilakukan.

Penggunaan BBM per hari oleh angkutan umum akan berkorelasi positip dengan kilometer tempuh. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nanti akan ada penyelewengan oleh pemilik/awak angkutan umum bahwa mereka akan bisnis BBM dengan cara mengisi BBM tiap hari untuk dijual ke pengguna kendaraan pribadi.

Teknologi zaman sekarang mudah sekali dapat mengecek apakah ada kesesuaikan antara konsumsi BBM kemarin dengan kilometer tempuhnya. Jika tidak sesuai maka mereka tidak diizinkan mengisi BBM.

“Dengan membuat harga BBM angkutan umum tetap bersubsidi, maka kenaikan harga BBM setiap saat tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga barang-barang maupun tarif angkutan umum, karena tidak ada alasan bagi operator untuk menaikkan tarif angkutan penumpang maupun barang. Harga-harga spare part kendaraan juga tidak beralasan naik tidak ada kenaikan BBM untuk angkutan umum,” jelas Tyas.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

“Jadi biarkan BBM untuk kendaraan pribadi dibuat semahal-mahalnya agar masyarakat hemat BBM, tapi BBM untuk angkutan umum, baik penumpang maupun barang tetap bersubsidi, sehingga kenaikan harga BBM tidak berdampak pada kenaikan tarif angkutan penumpang dan barang,” sambungnya.

Para pelaku transportasi, baik angkutan kota, angkutan pedesaan, AKDP (Anta Kota Dalam Provinsi), AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), juga angkutan penyeberangan, angkutan laut, maupun ojek (pangkalan maupun online) semua terkena dampak langsung atas kenaikan harga BBM. Begitu harga BBM naik, maka mereka seketika itu pula kena dampaknya karena saat akan mengisi BBM harganya sudah harga baru, sedang tarifnya mereka pungut masih menggunakan tarif lama.

“Jadi selama beberapa hari sebelum ada penyesuaian tarif, mereka harus nomboki. Oleh karena semua pelaku transportasi kena dampaknya, maka BLT yang diberikan pemerintah tidak boleh diskriminatif, hanya kepada pelaku transportasi online saja misalnya. Semua pelaku transportasi berhak menerima BLT yang sama.”

“Para pengemudi truk yang selama ini terabaikan, mereka berhak memperoleh dana kompensasi dari kenaikan harga BBM. Peran mereka amat strategis sebagai pengangkut logistik. Kalau para pengemudi truk itu sampai mogok nasional, distribusi barang, baik untuk sembako maupun untuk bahan-bahan bangunan bisa kacau. Sayang, selama pandemi misalnya, pemerintah lebih peduli pada awak angkutan online saja, tapi tidak memperhatikan nasib sopir truk, bus AKAP, bus AKDP, angkutan pedesaan, Angkutan Perkotaan, taxi regular, dan juga para awak perahu atau kapal. Saya berharap mulai tahun ini Pemerintah bersikap adil pada semua pelaku transportasi,” tukasnya.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakRafa Firjullah Siswa MIN 1 Murung Kalteng Raih Medali Emas Catur Internasional
Artikulli tjetërSiang Ini Akan Digelar Demo Protes Kenaikan BBM di DPR