Beranda News Polisi Implementasi kan STNK Mati 2 Tahun Tidak Bisa Diregistrasi

Polisi Implementasi kan STNK Mati 2 Tahun Tidak Bisa Diregistrasi

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM ‐‐
Polisi segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

“Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong,” keterangan polisi dikutip dari Instagram NTMC Polri, Senin (1/8).

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal Terjebak di Jalan Berlumpur di Jalan Alternatif

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

Menurut Humas Jasa Raharja Panji, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Ia belum menjelaskan kapan hal itu bakal diberlakukan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia

Artikulli paraprakMenyambut HUT RI, Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan di Istana
Artikulli tjetërPT JNE Beri Suara Soal Beras Bansos Yang Dikubur di Depok