Beranda Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Sidak Gudang Bangkai Pesawat, Pasca Vidio Viral Jalan...

Satpol PP Kabupaten Bogor Sidak Gudang Bangkai Pesawat, Pasca Vidio Viral Jalan Raya Kemang Macet

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Pasca viralnya vidio bangkai pesawat yang diangkut kendaraan besar, melintas jalan Raya Kemang – Parung, dan membuat jalan tersebut macet parah, beberapa hari lalu, dan langsung disorot PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dan menugaskan Satpol PP untuk mengecek keberadaan gudang bangkai pesawat itu.

Kamis 28/7/2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di jalan raya Kemang Parung tepatnya Kampung Hambulu Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang.

Dari hasil pemeriksaan ternyata keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat belum memiliki izin yang lengkap dan baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha (NIB). 

“Hari ini kami satpol pp bersama semua pihak mengadakan sidak ke lokasi pergudangan pesawat bekas revarasi dan melihat perizinannya apakah sudah ada atau belum serta melihat existing di lapangan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan ketika ditemui wartawan usai melakukan operasi mendadak.

Baca Juga :  Kisah Nyata Pasutri Sindang Jaya: Dua Jenderal Pencurian dalam Aksi Berani Mati Merampok Majikan

Berdasarkan laporan oleh pengelola bahwa perizinannya belum lengkap dan dilakukan penghentian kegiatan sementara.

“Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil untuk mengklarifikasi perizinannya supaya jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.

“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, kalau melihat dari tata perundangan bahwa izinnya masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB)

Baca Juga :  Pilkada Bogor 2024: Jaro Ade dan Panggung Politik yang Menggemparkan

“Semuanya tertuang perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya.

Sementara penjaga gudang penyimpanan pesawat bekas Lukman menuturkan, tempat usahanya bukan bengkel melainkan hanya tempat penyimpanan bangkai pesawat dan ketika ada pesanan baru ada kegiatan. 

“Sejauh ini untuk perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya,” kilahnya.

Bahkan dia menambahkan, disini hanya ada kegiatan ketika ada pengiriman barang dan ketika ada pesanan saja, selebihnya seperti sekarang sebagai penyimpanan.

“Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 dinihari tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di jalan raya kemang,” katanya. (Dyn)

Artikulli paraprakUsai Terbongkar Kasus Penembakan Istri dan Ditolak Kekasih Gelap, Kopda Muslimin Ditemukan Tewas
Artikulli tjetërMenyambut HUT RI, Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan di Istana