Beranda News Belum Daftar PSE, Google Di Blokir Kominfo Hari Ini?

Belum Daftar PSE, Google Di Blokir Kominfo Hari Ini?

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM ‐‐
Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah berakhir pada 20 Juli kemarin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi bertahap pada PSE yang tidak mendaftarkan, di antaranya Google.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak akan langsung memblokir aplikasi seperti Google yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.

“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7).

Sebagai informasi,raksasa teknologi yang bermarkas di Amerika Serikat yaitu Google hingga Rabu (21/7), masih belum daftar ke Kemenkominfo sebagai platform yang sah beroperasi di Indonesia.

Pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, Rabu (21/7) pukul 06.30 WIB, tidak ada Google maupun Google Indonesia tertera di situs.

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga akan mengirim surat resmi kepada pihak terkait sehari setelag tenggat pendaftaran

Baca Juga :  SAHAJA Bergegas Menyatukan Dukungan untuk Jaro Ade sebagai Bupati Bogor 2024 : Ini Kata Ketua AMS Kabupaten Bogor

“Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin,” lanjut Semuel.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Semuel sendiri pada Senin (27/6). “20 Juli kan batasnya, batas akhir pendaftaran. Berarti 21 blokir,” cetusnya.

Pada Senin (18/7), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga mengatakan sanksi administrasi bagi PSE Lingkup Privat yang terlambat mendaftar memiliki jenjangnya.

“Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal,” ucap Johnny, Senin (18/7).

Regulasi Aturan Aplikasi di Indonesia
Diwajibkannya aplikasi mendaftar di PSE Kominfo berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 7 ayat (1) aturan ini menjelaskan kategori perusahaan yang bisa dikenakan sanksi.

“Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang: a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo ini menerangkan soal jenis sanksi bagiPSE yang tidak mendaftar, yakni pemutusan akses terhadap sistemnya

“Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).”

Meski demikian aturan ini juga membuka ruang pembukaan blokir atau unblokir. Namun syaratnya harus mendaftar PSE.

“Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”bunyi Permen kominfo itu.

Sumber : CNN Indonésia

Artikulli paraprakApa Itu Natto? Makanan Tradisional Khas Jepang yang Viral di Tiktok
Artikulli tjetërHarga Mie Instan di Indonesia Alami Kenaikan