Beranda Nasional Komnas Perempuan Tidak Setuju Soal Rencana DKI Pisahkan Tempat Duduk Pria dan...

Komnas Perempuan Tidak Setuju Soal Rencana DKI Pisahkan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Komnas Perempuan tidak setuju dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memisahkan tempat duduk pria dan wanita di angkot. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pun memberikan sejumlah alasan terkait penolakan itu.

Andy awalnya menjelaskan komposisi duduk di angkot. Dia menyinggung istilah ‘4-6’.

“Kalau angkot biasanya ada teriakan 4-6, 4 di kiri, 6 di kanan pas di belakang supir. Pada beberapa rute, harus menunggu sampai penuh baru angkot akan bergerak,” kata Andy kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Andy menyebut kapasitas angkot biasanya 12 penumpang. Sering pula angkot baru berangkat jika kapasitas telah terisi banyak penumpang.

“(Ada) 12 penumpang karena 2 di samping supir, 4 dan 6 di belakang. Prinsipnya, siapa yang duluan sampai dia bisa masuk dan berharap semoga bangku segera diisi agar bisa berangkat,” jelasnya.

Andy kemudian menyoroti tempat duduk perempuan yang ada di sisi kiri angkot yang artinya hanya kapasitas 4 orang. Dia menilai pembatasan itu membuat penumpang perempuan kelima harus menunggu angkot selanjutnya.

“Kebayang rekan-rekan perempuan hanya bisa duduk 4 orang, maka orang ke-5 harus menunggu berikutnya, demikian juga yang laki-laki, kalau jadi orang ke-7 maka harus tunggu berikutnya, padahal baris di seberangnya ada ruang kosong,” katanya.

Menurut Andy, pengaturan tempat duduk ini akan menyulitkan pengguna angkot perempuan maupun laki-laki. Pengaturan ini, juga dinilai akan merugikan penyedia jasa.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

“Model pengaturan ini tidak implementatif karena akan menyulitkan penumpang, apa pun jenis kelaminnya, dan menjadi kerugian bagi penyedia jasanya,” kata dia.

“Kebayang ya, misal posisi 4 sudah penuh sementara posisi 6 masih kosong, maka angkot akan menunggu penumpang yang harus pas jenis kelaminnya untuk bisa mengisi kursi kosong itu,” katanya.

Selain itu, Andy menilai pengaturan tempat duduk ini juga berpotensi menjadi peneguh budaya menyalahkan korban, apa alasannya?

“Padahal ada calon penumpang yang sudah siap berangkat tapi nggak bisa naik angkot karena jenis kelaminnya nggak pas untuk posisi kursi yang kosong itu. Selain itu, pengaturan serupa ini berpotensi menjadi peneguh budaya menyalahkan korban,” katanya.

“Misalnya ia bersikeras naik angkot karena sudah terlambat, jika terjadi pelecehan seksual maka ia yang dianggap bertanggung jawab. Karena kan sudah diatur seharusnya ia tidak duduk di deret tersebut,” katanya.

Hal yang harus dirubah, kata Andy, adalah pola perilaku bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana. Tindakan pelecehan, tambahnya, adalah hal yang keji.

“Yang harus diubah adalah pola perilaku, bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana, hal yang keji untuk dilakukan kepada siapa pun, di mana pun, kapanpun,” katanya.

Atas dasar itulah Komnas Perempuan tak setuju dengan pemisahan tempat duduk itu. Andy menyebut kebijakan itu bukanlah cara untuk menyikapi pelecehan.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Ini mengapa kami tidak setuju dengan aturan pemisahan ruang di transportasi publik sebagai cara menyikapi pelecehan seksual,” katanya.

Lalu seperti apa langkah yang harus dilakukan untuk menyikapi pelecehan seksual di angkot itu. Komnas Perempuan pun memberikan saran.

“Salah satu kesigapan sopir/kernet adalah untuk bantu korban untuk melaporkan kasusnya,” katanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah membuat petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerapan tempat duduk bagi pria dan wanita di angkutan kota (angkot). Nantinya tempat duduk wanita di angkot berada di sebelah kiri, sementara pria di sebelah kanan.

“Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris yang di sisi kiri dan sisi kanan,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (11/7).

“Nantinya dalam juknis akan mengarahkan seluruh operator Mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan sehingga akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur,” lanjutnya.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakResmi Jadi Pelatih Baru DC United, Rooney Bakal Ramaikan Persaingan di MLS
Artikulli tjetërTanpa Berhenti Lagi di Jalan Tol, Transaksinya Bakal Pakai Aplikasi