Beranda Hukum 11 Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

11 Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Bogor,Publikbicara.com – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini, diduga terjadi di Kota Depok, dengan korban 11 santriwati di salah satu Pondok Pesantren.

 

Hal itu nampaknya mendapatkan sorotan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, kasus ini kembali menambah daftar panjang catatan hitam kejahatan terhadap anak di Kota Depok.

 

“Berulang kali saya katakan, Depok itu sudah masuk darurat kejahatan seksual, dan bukan saja terjadi pada orang per orang,” katanya mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).

 

Dia menjelaskan, pihaknya akhir-akhir ini kerap mendapat laporan tentang beragam modus pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan pelakunya pun bisa dari kalangan apa saja, termasuk pengajar agama.

Baca Juga :  Semangat Baru Kabupaten Bogor: Pelantikan Massal PPPK sebagai Fondasi Pemerintahan Berintegritas

 

“Ini kan artinya kejahatan seksual itu sudah merambat pada semua sektor, baik itu secara per orangan, bergerombol dan bahkan ada yang bersembunyi dalam kegiatan-kegiatan keagamaan,” ujarnya.

 

“Dan ini patut sekali lagi sangat keras saya katakan, bahwa Wali Kota Depok itu tidak perduli terhadap meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan patut untuk segera dicabut itu predikat kota layak anak yang selalu didengung-dengungkan oleh wali kota bersama dinas terkaitnya,” sambung dia.

 

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 2.000 kasus kejahatan pada anak yang ditangani Polres Metro Depok. Jumlah ini tentu tak sebanding dengan sumber daya anggota yang ada.

 

“Saya kira mau tidak mau Polda harus menerapkan hukum yang sangat tepat terkait Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Nah apalagi untuk kasus yang sekarang ini pelakunya ada pengajar, yang harusnya melindungi anak-anak didiknya, dia harus dihukum lebih dari 15 tahun,” tegas Arist.

Baca Juga :  Waduh, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Soroti Flu Singapura : Simak Ulasan Berikut

 

Tak hanya itu, Arist juga kembali menyinggung peran aktif wali kota atas kasus semacam ini. Menurutnya, selama ini program yang digulirkan Pemerintah Depok untuk menangani perkara anak tidak jelas.

 

“Tidak ada sosialisasi membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, jadi ditiap-tiap kelurahan tidak ada. Seharusnya tiap kelurahan sudah ada program itu, punya Pokja (kelompok kerja) perlindungan anak yang bisa melakukan pengawasan pada kasus kejahatan seksual, narkoba dan lain-lain,” terangnya.

 

 

Sumber:suara.com

Artikulli paraprakKader PKB dan Gerindra Bergabung Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Pemilu 2024
Artikulli tjetërIbu dan Anak Jadi Korban Penusukan di Bekasi, Begini Kronologinya