Site icon PUBLIKBICARA.COM

Pemkab Bogor Siapkan Anggaran Untuk Sewa Rumah Bagi Warga Terdampak Bencana di Leuwiliang dan Pamijahan

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kecamatan Leuwiliang dan Pamijahan sudah mulai diperbolehkan sewa rumah sebagai tempat tinggal sementara sampai dibangunkan hunian tetap (huntap).

“Selama belum ada hunian tetap (huntap) dan masih di relokasi kami minta siapkan untuk disewa selama rumah itu belum jadi tanpa batas waktu yang tak ditentukan,” kata Plt Bupati Iwan Setiawan ketika melihat lokasi banjir dan longsor di Kecamatan Leuwiliang dan Pamijahan, Senin 27 Juni 2022.

Iwan menegaskan, kalau memang disewakan mereka akan nyaman, dan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat pernyataan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkait sewa dan rehab rumah warga terdampak bencana banjir dan longsor.

“Untuk relokasi sedang koordinasi mencari lahan, kalau ada tanah milik Pemerintah Daerah silahkan dipakai buat kebutuhan hunian tetap (huntap),” tegasnya.

Namun, Iwan menuturkan ada keinginan masyarakat agar diberikan uang bukan berupa bangunan, khawatir lokasinya masih rawan bencana.

“Kalau memang keinginan warga uang kita siapkan, makanya tidak gampang mencari tempat dan kami sedang menyiapkan besaran huntap sebesar Rp 62 juta dengan type 36,” kata Iwan.

Bahkan ia menginformasikan mulai sekarang sudah diperbolehkan untuk penyewaan bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir dan longsor.

“Kami ingin apa yang disampaikan semua kebutuhan, termasuk sampai urusan pribadi mereka, diluar bantuan yang sekarang seperti celana dalam dan pakaian lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, BPBD juga akan mempublish apa saja keinginan warga terdampak bencana saat ini yang prioritas termasuk pampers, susu dan sebagainya.

“Sementara bangunan yang rusak berat di Leuwiliang ada 10 unit, rusak ringan ada 90 bangunan sedangkan di Pamijahan 14 rusak berat di Kampung Muara,” katanya. (Fex/Zikri/Kamel)

Exit mobile version