Beranda Daerah Pungutan 5000 Rupiah di TPA Galuga Dianggap Pemberdaayan, DLH tak Benarkan Itu

Pungutan 5000 Rupiah di TPA Galuga Dianggap Pemberdaayan, DLH tak Benarkan Itu

Bogor, Publikbicara.com – Sengkarut permasalah di TPA Galuga tidak kujung henti mulai dari permasalah kompensasi, dan saat ini terkait pungutan sebesar Rp 5 ribu per-mobil truk sampah oleh Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) dengan dalih pemberdayaan masyarakat menjadi kontroversi. Pasalnya hal itu diduga menjadi pungutan liar.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Galuga Endang Sujana menyampaikan, bahwa Uji Petik yang dilakukan FKMG bukan merupakan pungutan parkir dan bahkan mendapatkan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Ini saya garis bawahi dulu ya, walaupun menurut si akang mirip-mirip dikit dengan parkiran, tapi kami ini bukan parkiran tapi pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Galuga,” kata Endang Sujana kepada wartawan pada, Selasa 31 Mei 2022.

Menurut Endang Sujana, pungutan kepada para sopir truk sampah sebesar 5 ribu itu sebelumnya telah lima kali melakukan rapat dengan pihak terkait.

“Karena sebelum kami kemarin terjun kelapangan, kami ini sudah lima kali rapat, satu dengan masyarakat setempat, kedua dengan perwakilan dinas, ketiga dengan upt-upt, ke empat saya rapat dengan teman-teman lembaga, dan terakhir saya rapat dengan pak kabid langsung,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Menurut Ketua FKMG Kamaludin mengatakan, bahwa pungutan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai dengan aturan dan sudah mendapat restu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Kota Bogor.

“Undang-undang nomor dua sembilan (29) pasal tujuh (7) yang menerangkan bahwa setiap kegiatan pemerintah yang ada di wilayah, apalagi ini secara kontinue setiap hari dan kapan itu akan selesainya. Maka wajib memberdayakan masyarakat setempat, maka dari itu kita kaji secara bersama kita koordinasikan,” katanya.

Maka dari itu, Kamaludin mengatakan, pihaknya melakukan uji petik yang bertujuan ingin mengetahui seberapa banyak kendaraan truk armada pengangkut sampah ke TPAS Galuga setiap harinya.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

“Kami ingin tahu armada yang masuk ke TPS galuga itu berapa. Katanya 500 mobil yang masuk ternyata setelah di ujung petik hanya ada 306 mobil, kemana sisanya sekarang berapa?,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli membantah, pernyataan Ketua FKMG Kamaludin terkait diberikan restu lampu hijau itu tidak lah benar bahakan DLH tidak membenarkan hal itu.

“Lampu hijau yang mana, ketemu saja belum, rapat juga belum jadi perlu di klarifikasi, saya mau sampai kemana pun secara hukum saya layani, pada saat beberapa hari lalu ingin bertemu dengan saya kebetulan saya lagi ada tugas keluar,” tegasnya.

Bahkan menurut Ismambar Fadli, dalam setiap rapat pertemuan tidak ada satu notulen-pun yang mengijinkan.

“Bahkan setiap rapat ada rekamannya tidak ada bahasa kita memberikan ijin atau lampu hijau,” tegasnya. (Fex/ Kamel)

Artikulli paraprakLaskar Gunung Salak Perkenalkan Jersey Di Turnamen Bupati Cup
Artikulli tjetërHJB ke-450, Aan : Kuat dan Kompak Demi Keberlanjutan Pembangunan Kabupaten Bogor