Beranda Ekonomi Jokowi Akui Kebijakan Turunkan Harga Minyak Goreng Gagal, Ini 6 Kebijakan yang...

Jokowi Akui Kebijakan Turunkan Harga Minyak Goreng Gagal, Ini 6 Kebijakan yang Sudah Dikeluarkan

Jakarta, Publikbicara.com ‐‐ Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa sejumlah kebijakan untuk turunkan harga minyak goreng gagal. Nyatanya harga minyak goreng masih mahal dan langka meski berbagai kebijakan telah diterapkan.

“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif,” ungkap Jokowi dalam pernyataannya, Rabu (27/4).

Seharusnya masalah minyak goreng ini
tidak terjadi karena Indonesia merupakan produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia.

“Ironis, kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” imbuhnya.

Lantas, apa saja kebijakan yang sudah dikeluarkan Jokowi? Berikut ulasannya.

1.HET Minyak Goreng Rp14 Ribu

Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter pada pertengahan Januari 2022.

Kebijakan ini dikeluarkan demi menjaga harga minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern sampai pertengahan tahun.

2.Subsidi Minyak Goreng

Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7,6 triliun untuk menjamin penyaluran minyak goreng sesuai HET di pasar.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

Sayangnya, kebijakan ini tak mampu menurunkan harga minyak goreng. Bahkan, pasokannya pun jadi langka di pasar tradisional maupun ritel modern.

3.DMO dan DPO

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga dalam negeri (domestic price obligation/DPO).

Harapannya, industri sawit bisa memprioritaskan pemenuhan stok untuk pasar nasional, baru kemudian sisanya diekspor ke luar negeri.

Kemendag pun menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Tapi, bukannya turun, harga minyak goreng justru semakin menggila. Di beberapa daerah, harga minyak goreng bahkan tembus Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per dua liter.

4.Naikkan HET

Kemendag akhirnya mengubah HET minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Tujuannya agar tidak terlalu jauh dengan harga pasar minyak goreng pada pertengahan Maret 2022. Namun, harga minyak goreng tetap mahal sekitar Rp25 ribu per liter.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

5.BLT Minyak Goreng

Pemerintah kemudian menyadari sulitnya melawan arus pasar. Akhirnya, pemerintah mengubah kebijakan subsidi jadi pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp300 ribu per penerima.

Masyarakat yang mendapat BLT minyak goreng merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Selain itu juga diberikan ke pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung makanan.

6.Larangan Ekspor CPO

Polemik minyak goreng yang tak berkesudahan, akhirnya membuat Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4) ini. Tapi, pasar sempat bergejolak karena mengira larangan ekspor berlaku untuk CPO dan produk turunannya.

Namun, pemerintah sempat merevisi bahwa larangan cuma berlaku untuk RBD palm olein alias CPO yang sudah setengah olah dan bisa dijadikan minyak goreng.

Tapi sehari kemudian, pemerintah memutuskan larangan ekspor berlaku mulai dari CPO hingga produk hilir lainnya, seperti minyak goreng.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakKombes Sambodo Purnomo : Puncak Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Terjadi Besok Jumat 29 April 2022
Artikulli tjetërMiris! Tak Hanya Soal Kesehatan, Masih Ada Warga Bogor Buta Huruf