Beranda Hukum PERADI Cibinong Somasi Hotman Paris Hutapea

PERADI Cibinong Somasi Hotman Paris Hutapea

Bogor, Publikbicara.com – Kisruh terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak sah, menuai reaksi dari berbagai pimpinan PERADI di berbagai daerah, salah satunya dari DPC PERADI Cibinong yang diketuai oleh Herdiyan Nuryadin.

Dalam keterangan pers DPC Peradi Cibinong yang diterima awak media pada Rabu, 27 April 2022 meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf atas pernyataannya terkait tidak sahnya kepengurusan PERADI di bawah pimpinan Otto Hasibuan.

“Kami meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf secara resmi terhitung 2×24 jam di seluruh media atas pernyataannya yang menyatakan bahwa PERADI dibawah ketua umum Otto Hasibuan tidak sah dan siapapun yang berperkara dan beracara dengan KTA advokat yang di tandatangani Otto Hasibuan tidak bisa bersidang itu adalah HOAX”. Ungkap lawyer yang berkantor di kota Bogor ini.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Herdiyan juga menyatakan bahwa posisi Otto Hasibuan sebagai ketua umum PERADI tidak diragukan lagi dan SAH berdasarkan hasil Munas III PERADI di Bogor pada tanggal 7 Oktober 2020.

“Tidak ada keraguan lagi atas posisi Otto Hasibuan sebagai ketua umum PERADI masa bakti 2020-2025 berdasarkan hasil Munas III DPN PERADI tanggal 7 Oktober 2020 di Bogor dan sudah sah secara hukum dan tidak menyalahi aturan AD/ART PERADI”. Sambung Herdiyan.

Pria yang berprofesi sebagai dosen Hukum di beberapa perguruan tinggi do Bogor ini juga mengatakan bahwa terkait putusan MA bernomor 977K/Pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 adalah terkait hasil rapat pleno terkait anggaran dasar perubahan yang disepakati dalam pleno.

“Keputusan MA itu hanya membatalkan hasil perubahan Anggaran Dasar yang disepakati di pleno dan bukan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III di Bogor. Pihak yang menggugat putusan itu yaitu rekan Alamsyah pun sudah menyatakan menerima, mengakui dan menyatakan bahwa hasil keputusan MUNAS III Peradi 2020 adalah SAH dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Hotman juga membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.

“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman.

“(Jika) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” tambahnya. (Tim)

Artikulli paraprakUsai Ade Yasin di OTT KPK, Netizen Serbu Media Sosial Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërTim Bandros Optimis Juarai Turnamen Taraweh Cup